Friday 23 March 2018

SKCK / Surat Keterangan Catatan Kepolisian


Cara Membuat SKCK secara langsung di Polsek.

Photo copy KTP 1 lembar,
Photo 4x6 Latar belakang merah 4 lembar,
Photo copy KK 1 lembar,
Siap kan juga photo copy Ijazah/Akta lahir 1 lembar.
Map merah 1 lembar
Pena tinta Hitam.
Ajukan Permohonan, nanti dikasih beberapa lembar kertas untuk diisi,
Biaya Rp. 30.000,-
Jam pengurusan SKCK,
Senin-jum'at 8:00 sampai 15:00
Sabtu 8:00 sampai 12:00



No comments: